SEBELUM mempercayakan jasa layanan haji, sebaiknya anda benar-benar tau terlebih dahulu terkait legalitas atau izin resmi yang sudah dikantongi travel umrah bersangkutan dari pihak berwenang.

Untuk PT Kaltrabu Indah, sepertinya memang tak perlu diragukan lagi. Selain memiliki izin resmi, atau dasar hukum yang jelas dari Kementerian Agama, Kaltrabu juga sudah berpengalaman dalam melayani keberangkatan jamaah haji khusus.

Berikut yang sangat perlu anda ketahui dari PT Kaltrabu Indah :

Izin/Dasar Hukum Haji : 
- Izin No. D/222 Tahun 2004
- Izin No. D/171 Tahun 2007
- Izin No. D/230 Tahun 2010
- Izin No. D/543 Tahun 2013


Pelaksanaan Haji Khusus :
1. Tahun 2002 memberangkatkan : 9 Jamaah
2. Tahun 2003 memberangkatkan : 33 Jamaah
3. Tahun 2004 memberangkatkan : 21 Jamaah
4. Tahun 2005 memberangkatkan : 23 Jamaah
5. Tahun 2006 memberangkatkan : 63 Jamaah
6. Tahun 2007 memberangkatkan : 67 Jamaah
7. Tahun 2008 memberangkatkan : 170 Jamaah
8. Tahun 2009 memberangkatkan : 239 Jamaah
9. Tahun 2010 memberangkatkan : 265 Jamaah
10. Tahun 2011 memberangkatkan : 177 Jamaah
11. Tahun 2012 memberangkatkan : 198 Jamaah
12. Tahun 2013 memberangkatkan : 123 Jamaah
13. Tahun 2014 memberangkatkan : 90 Jamaah
14. Tahun 2015 memberangkatkan : 151 Jamaah
15. Jamaah Daftar Tunggu 859 Jamaah


Surat Perizinan :
- Surat Keterangan Tempat Usaha Nomor : 503-5714/SKTU-XI/BP2TPM/2015
- Surat Tanda Bukti Daftar Usaha Nomor : 503-469/IUPW-XI/BP2TPM/2015
- Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor : 16.10.1.79.00158
- Anggota HIMPUH Nomor : 093/himpuh/2010
- Anggota ASITA Nomor : ASITA/09/XIII/DPP/1994
- Anggota IATA Nomor : 15-311590 / 2012