Untuk PT Kaltrabu Indah, tampaknya tak perlu diragukan lagi. Selain memiliki izin resmi, atau dasar hukum yang jelas, Kaltrabu sudah berpengalaman dalam melayani keberangkatan jamaah umrah.
Berikut yang sangat perlu anda ketahui dari PT Kaltrabu Indah :
Izin/Dasar Hukum Umrah :
- Izin No. D/238 Tahun 2002
- Izin No. D/352 Tahun 2005
- Izin No. D/593 Tahun 2008
- Izin No. D/856 Tahun 2011
- Izin No. D/514 Tahun 2014
Pelaksanaan Umrah
1. Tahun 2001 memberangkatkan
2. Tahun 2002 memberangkatkan
3. Tahun 2003 memberangkatkan
4. Tahun 2004 memberangkatkan
5. Tahun 2005 memberangkatkan
6. Tahun 2006 memberangkatkan
7. Tahun 2007 memberangkatkan
8. Tahun 2008 memberangkatkan
9. Tahun 2009 memberangkatkan
10. Tahun 2010 memberangkatkan
11. Tahun 2011 memberangkatkan
12. Tahun 2012 memberangkatkan
13. Tahun 2013 memberangkatkan
14. Tahun 2014 memberangkatkan
15. Tahun 2015 memberangkatkan
Surat Perizinan :
- Surat Keterangan Tempat Usaha Nomor : 503-5714/
- Surat Tanda Bukti Daftar Usaha Nomor : 503-469/
- Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor : 16.10.1.79.0015
- Anggota HIMPUH Nomor : 093/himpuh/2010
- Anggota ASITA Nomor : ASITA/09/XIII/
- Anggota IATA Nomor : 15-311590 / 2012
