SEBELUM Anda memakai jasa layanan umrah, sebaiknya anda tau dulu legalitas atau izin resmi yang sudah dikantongi travel umrah bersangkutan.

Untuk PT Kaltrabu Indah, tampaknya tak perlu diragukan lagi. Selain memiliki izin resmi, atau dasar hukum yang jelas, Kaltrabu sudah berpengalaman dalam melayani keberangkatan jamaah umrah.

Berikut yang sangat perlu anda ketahui dari PT Kaltrabu Indah :

Izin/Dasar Hukum Umrah : 
- Izin No. D/238 Tahun 2002
- Izin No. D/352 Tahun 2005
- Izin No. D/593 Tahun 2008
- Izin No. D/856 Tahun 2011
- Izin No. D/514 Tahun 2014


Pelaksanaan Umrah
1. Tahun 2001 memberangkatkan : 48 Jamaah
2. Tahun 2002 memberangkatkan : 151 Jamaah
3. Tahun 2003 memberangkatkan : 155 Jamaah
4. Tahun 2004 memberangkatkan : 352 Jamaah
5. Tahun 2005 memberangkatkan : 612 Jamaah
6. Tahun 2006 memberangkatkan : 764 Jamaah
7. Tahun 2007 memberangkatkan : 1.237 Jamaah
8. Tahun 2008 memberangkatkan : 1.420 Jamaah
9. Tahun 2009 memberangkatkan : 914 Jamaah
10. Tahun 2010 memberangkatkan : 2.347 Jamaah
11. Tahun 2011 memberangkatkan : 2.378 Jamaah
12. Tahun 2012 memberangkatkan : 2.701 Jamaah
13. Tahun 2013 memberangkatkan : 2.445 Jamaah
14. Tahun 2014 memberangkatkan : 1.345 Jamaah
15. Tahun 2015 memberangkatkan : 1.234 Jamaah


Surat Perizinan :
- Surat Keterangan Tempat Usaha Nomor : 503-5714/SKTU-XI/BP2TPM/2015
- Surat Tanda Bukti Daftar Usaha Nomor : 503-469/IUPW-XI/BP2TPM/2015
- Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor : 16.10.1.79.00158
- Anggota HIMPUH Nomor : 093/himpuh/2010
- Anggota ASITA Nomor : ASITA/09/XIII/DPP/1994
- Anggota IATA Nomor : 15-311590 / 2012